Bupati Bogor Geram, Rhoma Irama Tetap Manggung di Pamijahan meski Dilarang

Sindonews
SM Said
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor menyesalkan sejumlah artis dangdut ibu kota termasuk Rhoma Irama yang manggung di Pamijahan Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020). (Foto: Ist)

CIBINONG, iNews.id - Rhoma Irama dan sejumlah artis dangdut ibu kota tetap manggung dalam acara hajatan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020), meskipun telah dilarang Gugus Tugas Covid-19. Penampilan mereka disaksikan ratusan warga tanpa mengindahkan physical distancing dan banyak tidak memakai masker.

Bupati BogorAde Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dengan penampilan sejumlah artis ibu kota tersebut. Dia meminta aparat bertindak tegas kepada para artis yang tampil, termasuk Raja Dangdut, Rhoma Irama.

"Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No 35 tahun 2020," ujar Ade Yasin, Minggu malam (28/6/2020).

Ade mengatakan, ata pelanggaran aturan tersebut, maka semua artis yang terlibat harus diproses hukum. Aksi para artis tersebut dikhawatirkan membuat Kabupaten Bogor menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan. Jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Tambang Nekat Tabrak Petugas Dishub saat Razia di Parung Panjang, Berlanjut Pengejaran

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal