Bupati Bandung Barat Pasrah Ditahan KPK

Annisa Ramadhani
Bupati Bandung Barat Abubakar ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (12/4/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bandung Barat Abubakar berusaha tegar. Senyum tersungging di bibirnya. Melangkah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abubakar sudah mengenakan rompi oranye setrip hitam.

Pantauan iNews.id, politikus PDIP itu baru keluar gedung KPK pada Kamis (12/4/2018) pukul 17.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 18 jam atau dimulai Rabu, 11 April 2018 pukul 22.40 WIB.Abubakar pun berstatus tahanan KPK.

"Alhamdulillah sehat. Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya KPK telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

"Penahanan dilakukan terhadap 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK di kavling K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal