Buntut Viral Pemotor Terobos Pelintasan KA di Cimahi, KAI Minta Polisi Bertindak

Adi Haryanto
Pemotor yang nekat menerobos pelintasan kereta api di Cimindi, Kota Cimahi, dan nyaris tertabrak kereta Argo Parahyangan. (Foto: Istimewa)


Lebih lanjut dikatakannya, pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api, dapat dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Di undang-undang itu tercantum setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bisa dipidana.

"Jadi diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya, demi keselamatan bersama saat melintas perlintasan kereta," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tertabrak Kereta saat Lewat Perlintasan, Kondisi Minibus Ringsek di Cianjur

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Warga Panik Berjibaku Evakuasi Pemotor dari Kolong Truk

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan KA Bangunkarta Maut Tabrak 2 Motor dan Mobil, Terekam Kamera Warga

57 tahun lalu

Nekat Terobos Palang Pelintasan, Pemotor Siswi SMK di Semarang Tewas Ditabrak KA Harina

57 tahun lalu

Petugas KAI dan Warga Wates Selamatkan Wanita Berupaya Bunuh Diri di Pelintasan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal