Kemudian, kata Kasatreskrim, petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan fakta, panti pijat berinisial BS membuka praktik dan menerima pengunjung.
Petugas yang dipimpin Kasunit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung Teuku Dzaki Darashad lalu menggerebek panti pijat itu. "Setelah ditemukan pelanggaran, kami menggerebek panti pijat ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Adanan Mangopang mengatakan, panti pijat BS mempekerjakan 10 terapis. Saat digerebek, para terapis sedang melayani delapan pengunjung. "Saat digerebek, para pengunjung sedang melakukan aktivitas (dipijat)," ujar AKBP Adanan.
Akibat pelanggaran tersebut, tutur Kasatreskrim, pengelola panti pijat BS akan dikenakan Pasal 506 KUHPidana tentang prostitusi dan pasal tambahan apabila didapati tindak pidana eksploitasi wanita.
Kasatreskrim menuturkan, polisi menutup panti pijat tersebut dengan memasang garis polisi. Satreskrim Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
"Tempat ini (panti pijat BS) kami segel. Kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah kota Bandung ya. Siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," tutur Kasatreskrim.