Setelah menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban ZA dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Banjar. Petugas Satreskrim Polres Banjar menindaklanjuti laporan dan menangkap sembilan anggota geng motor.
"Anggota geng motor ini sebagian masih remaja dan berstatus pelajar," tutur Kapolres Banjar.
Pelaku pengeroyokan itu di antaranya, EF alias Ewok (25), terbukti melakukan aksi penganiayaan. Sedangkan pelaku lainnya, hanya melihat aksi penganiayaan tersebut.
"Dari keterangan saksi, mengarah satu lagi pelaku AD alias Ganden (20) warga Langensari, Kota Banjar yang melarikan diri. Saat ini Ganden dinyatakan buron atau DPO kepolisian," ucap Kompol Bayu Catur Prabowo.
Dari tangan geng motor itu, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan’ barang bukti pakaian, handphone, dan empat motor yang dipakai para saat melancarkan aksi pengeroyokan.
"Akibat pembuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta," ujar Kapolres Banjar.