JAKARTA, iNews.id - Biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dipangkas. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifkat yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650.000.
"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650.000. Dengan rincian, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.