BPJPH Kementerian Agama Pangkas Biaya Sertifikat Halal Jadi Rp650.000

Antara
Ilustrasi produk halal. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dipangkas. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifkat yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650.000.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650.000. Dengan rincian, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal

57 tahun lalu

Luncurkan Halal Goes to Campus di Unpad, Kemenag Ajak Mahasiswa Jadikan Halal sebagai Gaya Hidup

57 tahun lalu

Aston Pontianak Raih Sertifikat Halal, Bukti Komitmen Jaga Kepercayaan Tamu

57 tahun lalu

Wapres Ingatkan Umat Muslim Konsumsi Makanan Halal agar Terhindar Api Neraka

57 tahun lalu

Minangkabau Halal Fest 2023 Resmi Dibuka, Wapres Ma’ruf Amin Harapkan Bisa Datangkan Keberkahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal