Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan strata 1 (S1) atau sarjana.
Sedangkan untuk kriteria anak yang dapat menerima beasiswa adalah mereka yang dinyatakan belum bekerja, menikah, dan masih di bawah usia 23 tahun.
“Melihat manfaat yang besar itu kami mengimbau ke pemberi kerja atau badan usaha agar mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BP Jamsostek untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya," ujarnya.
Secara nasional, tutur Aang, penyerahan simbolis beasiswa sudah dilakukan oleh Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," tutur Aang.