Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp50 Juta

Adi Haryanto
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Ancaman sanksi denda dan pidana bakal diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6/2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

"Jika ada yang kedapatan buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara," sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, Jumat (23/4/2021).

Dia menjelaskan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan. Penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Seperti sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, dan atau pencabutan izin.

Pada Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, serta mengubur sampah selain sampah organik.

Termasuk membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Volume Sampah Medis Tinggi, Ini yang Harus Dilakukan Warga Bandung dari Rumah

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal