BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

Asep Juhariyono
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dan petugas BNN menunjukkan obat ilegal yang disita dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Tersangka S ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan menuju Kota asikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Kelima tersangka, ujar Kapolres, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Yatman merupakan pemilik pabrik dan operator produksi obat ilegal. Sementara, empat pelaku lainnya bertugas sebagai kurir dan peracik.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya

19 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

2 bulan lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal