Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku HN mengaku telah 10 kali memperkosa korban dalam kurun waktu 1.
Pelaku mengaku tega memperkosa korban yang merupakan anak kandung karena dalam kondisi mabuk dan istri baru melahirkan.
"Akibat perbuatannya, pelaku HN terancam hukuman penjara minimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena HN merupakan ayah kandung yang seharusnya melindungi," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.