"Kemarin yang terjadi adalah mereka (memasak) di bawah jam 12, ada yang mengaku jam 8, jam 9 (malam) masaknya. Kemudian baru disantap jam 9 (pagi) kan ini lama sekali. Ya berarti terjadi kesalahan SOP. Kami sudah ada SOP-nya dari BGN soal hal ini," katanya.
Atas kejadian ini, BGN menetapkan kebijakan baru terkait program MBG, yakni mewajibkan seluruh koki yang terlibat memiliki sertifikasi. Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini harus dilengkapi dengan koki pendamping.
"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," ucapnya.
Kebijakan ini muncul karena pengelolaan MBG dilakukan oleh yayasan yang menyewa lahan dan bangunan dari BGN, sehingga mereka juga wajib menyediakan koki pendamping sebagai bentuk tanggung jawab.
"Kenapa? Supaya ini kontrolnya ada kontrol dari pihak BGN, tapi ada kontrol juga dari pihak mitra. Ini antara lain yang kita lakukan jadi diverifikasi, nanti kita akan makin ketat," katanya.