Berkas Lengkap, Kasus Prostitusi Online Artis Segera Dibawa ke Pengadilan

Agus Warsudi
Artis TA (lingkaran merah) dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Karena itu, kasus yang disidik oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, berkas beberapa kali dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Wadirditreskrimsus memastikan berkas telah lengkap atau P21. Kini, perkara telah ditangani kejaksaan untuk pengusunan dakwaan. "Berkas perkara sudah selesai dan diserahkan. Iya sudah (P21)," kata Roland," kata Wadirditreskrimsus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Ditanya kapan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis, selebgram, pegawai bank, dan pramugari itu, disidangkan, AKBP Roland belum bisa memberikan konfirmasi. "Saat ini sedang dalam proses," ujar AKBP Roland.

Diketahui, kasus ini terungkap dari penangkapan tiga tersangka, RM alias Mami Alona, RJ, dan AH. Ketiga tersangka merupakan pengelola situs penyedia pekerja seks komersial (PSK). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan

4 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

4 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal