Beni Hidayat menyatakan, remisi khusus I adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa hukuman.
"Remisi Khusus II adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan apabila masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas pada saat 22 April 2023 atau hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Beni Hidayat.
Syarat-syarat napi berhak memperoleh remisi, tutur Kalapas Indramayu, antara lain, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Napi tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan
dihitung sejak tanggal penahanan.
Untuk napi tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012, Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kalapas Indramayu berpesan, narapidana yang mendapatkan remisi bebas hari ini agar tidak lelah untuk berbuat baik dan mampu berperan aktif dalam pembangunan.
"Saya juga berharap, semoga mereka yang telah bebas hari ini dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," tutur Kalapas Indramayu.