Berkah Idul Fitri, 397 Napi Lapas Indramayu Diganjar Remisi, 2 Orang Bebas

Andrian Supendi
Kalapas Indramayu Beni Hidayat menyerahkan SK remisi kepada napi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 397 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. Dua orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu Beni Hidayat di lapangan upacara Lapas Indramayu, Sabtu (22/4/2023).

Kalapas Indramayu mengatakan, sebanyak 394 napi mendapat remisi khusus I dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Sedangkan tiga napi mendapat remisi khusus II, dua di antaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Sementara, satu napi masih harus menjalani pidana kurungan subsider.

"Napi yang mendapat remisi khusus II itu berjumlah tiga orang, akan tetapi satu orang masih ada pidana kurungan subsider yang harus dijalani. Jadi yang bisa pulang langsung sebanyak dua orang," kata Kalapas Indramayu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Indramayu Kembali Berduka, Polisi Meninggal saat Tugas di Pospam Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Ganggu Arus Mudik, Polisi Bubarkan Para Penyapu Koin di Jembatan Sewo Indramayu

57 tahun lalu

Imbas One Away di Tol, Volume Kendaraan di Jalur Pantura Indramayu Meningkat

57 tahun lalu

Kronologi Perwira Pertama Polri Meninggal di Pospam Mudik Indramayu

57 tahun lalu

Perwira Pertama Polri Meninggal di Pospam Mudik Indramayu, Diduga akibat Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal