"Laporannya ke Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kalau Satpol PP terkait pengawasan, apalagi itu berkaitan dengan berkumpulnya orang banyak," ujarnya.
Jika pada pelaksanaannya ditemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya bakal memberikan teguran ke pihak panitia penyelenggara. Soal sanksi melihat dari kondisi di lapangan dan aturan mana yang dilanggar.
"Kalau pembubaran tidak, misalnya ada pelanggaran diberi teguran sesuai tingkat pelanggarannya," kata Asep.