"Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku berdalih ada pelamar lain yang mengundurkan diri sehingga ada kesempatan pencari kerja untuk menggantikan posisi pekerja tadi," kata Kapolsek Jatiluhur AKP R Dandan Nugraha Gaos, Kamis (27/10/2022).
Sementara uang hasil penipuan tersehut pelaku gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Guna pengembangan kasus ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jatiluhur. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.