Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Kuningan Edarkan Sabu

Miftahudin
Pasangan suami istri di Kabupaten Kuningan ini diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: iNews.id/Miftahudin)


Barang bukti yang didapat di rumah pasangan suami istri ini disimpan di dalam speaker kecul dalam bungkusan jasa pengiriman paket. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital dan satu buah paket ekspedisi berisi speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan.  

"Saya khilaf dan terbentur kebutuhan ekonomi," ujar SK saat ditanya polisi.
    
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti hanya Pemakai, Bukan Pengedar Sabu, 2 Tukang Servis HP di Bandung Direhabilitasi

57 tahun lalu

Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Bandung Jadi Bandar Narkoba, Jual Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

57 tahun lalu

Calon Pengantin di Payakumbuh Ditangkap Edarkan Narkoba, Pesta Pernikahan Terancam Batal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal