Kombes Jules mengatakan, lima terduga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
"Kepolisian mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucap Kombes Jules.
"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok ormas bentrok di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025). Akibat kejadian itu, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, dua mobil dan satu motor rusak.
Selain itu, beberapa anggota ormas PP mengalami luka-luka. Video amatir berisi rekaman peristiwa itu viral di media sosial (medsos).