"Tersangka bakal bertambah. Saat ini penyidik masih pendalaman dan pencarian. Kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi pelaku lain," katanya.
Kapolrestabes Bandung menceritakan, kronologi bentrok ormas berawal saat terjadi keributan antara pengendara motor yang mengaku dari ormas A (Manggala) dan juru parkir dari ormas B (Sundawani). Keributan terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Pengendara motor tidak terima sehingga berniat akan memanggil teman-temanya dari ormas A. Tidak lama kemudian orang yang mengaku dari ormas A datang ke tempat kejadian dan terlibat keributan dengan juru parkir. Akibat keributan tersebut, satu anggota ormas A meninggal dunia.
"Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang dan satu luka sobek di bagian tangan kanan," ucapnya.
Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebakan kematian. Dia terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Kapolrestabes mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penanganan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.