BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perdagangan secara resmi meminta e-commerce atau toko online untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Hal itu menyusul kontroversi terkait obat cacing tersebut yang memicu lonjakan harga hingga 1.000 persen lebih.
Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce.
Ojak Simon Manurung mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, pihaknya meminta secara eksplisit agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via e-commerce.
"Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat Covid-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih," kata Ojak dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).
Kebijakan tak lagi menjual Invermectin ini akan berjalan sambil menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectine dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET (harga eceran tertinggi) obat tersebut.