"Salah satu pengungkapan dari barang bukti besar yang dimusnahkan yakni penangkapan AHD dan OM, dua kurir sabu-sabu dari Pekanbaru seberat 10 kilogram," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu-sabu yang dibawa tersangka AHD dan OM rencananya akan didistribusikan ke pulau Jawa. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.
"Penangkapan kedua kurir yang berinisial AHD dan OM, dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat di Gerbang Tol Cikatama pada 9 November 2020," kata Direktur Ditres Narkoba.
Selain 10 kg sabu, pengungkapan terbesar lainnya juga dilakukan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung dengan barang bukti 150 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
Ganja sintetis tersebut, merupakan produksi dari seorang bandar berinisial AA. Pelaku AA menjadikan apartemen sebagai pabrik untuk memproduksi tembakau gorilla.
Adapun bahan baku yang didapat, merupakan kiriman dari Tiongkok, China. Pengungkapan ini, merupakan pengungkapan terbesar, karena melibatkan jaringan internasional.