Bejat, Pemuda Cianjur Perkosa dan Sekap Gadis di Bawah Umur

Mochamad Andi Ichsyan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur digiring ke ruang tahanan Mapolres Cianjur. (Foto: iNews Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

Setelah perkenalan terjadi, korban dibawa ke salah satu rumah di RT 01/01 Desa/Kecamatan Bojongpicung. Di situ korban dicekoki miras dan delapan butir pil Hexymer. 

"Di saat korban sudah mabuk, pelaku dengan leluasa mencabuli korban. Setelah itu bukannya diantar pulang, korban malah dititipkan di sebuah warung," kata Kapolres dalam ekspose di Mapolres Cianjur, Selasa (9/2/2021). 

Penyidik, kata dia, sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Apakah ada pelaku lain atau tidak, meski alibi pelaku, perbuatan bejatnya dilakukan sendiri.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor17/2016 dan UU Nomor 3/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Tasikmalaya Culik dan Aniaya Pacar

7 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

9 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

26 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal