Bejat! Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi sejak Korban SD hingga Beranjak Dewasa

Ilham Nugraha
Pelaku N saat dgelandang polisi. (FOTO: Ilham Nugraha)

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 5 November 2023 setelah bersembunyi di kawasan pegunungan. Beberapa barang bukti, seperti kartu keluarga, kabel, besi, raket, baju korban, dan visum disita polisi," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucap AKBP Maruly Pardede.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Mayat Pria Dilakban di Sukabumi Ternyata Sopir Taksi Online asal Depok

57 tahun lalu

Identitas Sopir Taksi Online di Sukabumi Ditemukan Tewas Tangan Terikat, Pria Bernama Suparno

57 tahun lalu

Pencuri Bobol Minimarket di Simpenan Sukabumi, Gasak Rokok dan Koin Mainan

57 tahun lalu

Pertanyakan Perjalanan Dinas ke Amsterdam, Warga Geruduk Kantor Perkim Sukabumi

57 tahun lalu

Sukabumi Geger, Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Terikat Lakban dalam Mobil 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal