Begini Kronologi Penangkapan Pembunuh 2 Wanita di Sukabumi, Pelaku Sempat Melawan

Dharmawan Hadi
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pantai Kalapacondong Ujunggenteng berjalan tertatih karena mengalami luka tembak. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor, satu buah perhiasan gelang dan satu buah perhiasan cincin. 

"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar I Putu. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh 2 Wanita di Pantai Ujunggenteng Sukabumi Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Menantu Bunuh Ibu Mertua di Empat Lawang, Dipicu Hasil Panen Kopi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Hawai Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal