Setelah menerima laporan, Polsek Cikancung melakukan penyelidikan bersama korban. "Hasilnya, korban memastikan identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara. Maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Karena korbannya ini adalah perempuan, berusia di bawah umur, yaitu, 16 tahun. Maka sebagai pelapor adalah ibu korban, berusia 51 tahun," ujar Kapolresta Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RH telah tujuh kali melakukan aksi begal payudara. Motif perbuatan itu, kepuasan pribadi.
"Jadi ada kepuasan saat tersangka bisa menyentuh bagian sensitif perempuan dan kemudian melarikan diri," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.