Begal di Sukarajin Cikutra Bandung Diringkus, Pelaku Anggota Geng Motor

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pembegalan di Jalan Sukarajin 1, Cikutra, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Tersangka Rizal Ardiana digelandang petugas Polsek Cibeunying Kidul. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Petugas Unit Polsek Cibeunying Kidul dibantu Timsus Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap satu dari dua pelaku, yakni Rizal Ardiana. Sedangkan temannya (Fajar Wijaya) buron. Saya imbau, pelaku DPO ini menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami tindak tegas," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Dari pengungkapan kasus ini, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas mengamaankan barang bukti HP milik korban, sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan jaket parasut yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka Rizal Ardiana dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) huruf 1e, 2e, 4e KUH Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan paling minimal 9 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Musim Kemarau Awal Juni, Cuaca di Bandung Akan Terus Berubah

57 tahun lalu

Usai Lebaran Sampah Kota Bandung Menumpuk Tak Terangkut, Bau Busuk Menyengat

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Selidiki Kasus Pembobolan Tabungan Modus Call Centre

57 tahun lalu

Tabungan Warga Bandung Dibobol Pencuri Modus Call Center, Rp375 Juta Amblas

57 tahun lalu

Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal