Sementara itu, Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan, teman kencan sesaat.
Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 kepada perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar uang yang dia terima itu palsu," kata Kapolsek Regol di Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Korban lalu melapor ke Polsek Regol. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Rohmatulloh ditangkap. Ternyata korban dua orang, SA alias Seli dan RA.
Kompol Aulia Djabar mengemukakan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 68 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Total mencapai Rp4 juta," ujar Kompol Aulia.
Menurut Kapolsek Regol, uang palsu yang disita dari tersangka berkualitas rendah. Bisa dilihat dan dirasakan uang palsu ini saat diraba licin dan cepat memudar.
Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol.