Bawaslu Jabar Tegaskan Parpol Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang 

Agung Bakti Sarasa
Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

"Dalam regulasi tidak ada kampanye terselubung, yang ada hanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak (ASN)," ujar Zaky Hilmi

Selain kepada parpol, Bawaslu Jabar juga memberikan peringatan tegas terhadap ASN pemerintah daerah untuk tidak ikut menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh parpol, apapun bentuknya. 

"Jaga netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis. Misalnya ada gerak jalan santai, baik itu dilakukan dalam rangka HUT parpol ataupun kegiatan lain (parpol). ASN dilarang ikut politik praktis. Ini kategori yang kita cegah yaitu aktivitas politiknya," tutur dia.

Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengimbau masyarakat Jabar untuk melaporkan kegiatan-kegiatan politik yang dianggap melanggar melalui aplikasi online pengaduan Jarimu Awasi Pemilu yang dibuat Bawaslu atau pengaduan secara langsung. 

"Bawaslu di seluruh jajaran siap mengawasi, sudah ada infrastruktur sampai dengan tingkat desa, kelurahan," ucap Zaky Hilmi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPD Golkar Jabar Minta Kader Kompak, Hindari Politik Kanibalisme Antarcaleg

57 tahun lalu

Jabar Galang Kalangan Pesantren Perangi Bahaya Hoaks yang Beredar di Medsos

57 tahun lalu

Keripik Jengkol dan Rengginang Produk UMKM Jabar Diekspor ke Timur Tengah

57 tahun lalu

Pemilu 2024 Diprediksi Bergeser ke Basis Digital, Jabar Waspadai Ancaman Konflik

57 tahun lalu

Pelaku Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sempat Kabur ke Jabar dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal