Bawaslu Jabar Tegaskan Parpol Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang 

Agung Bakti Sarasa
Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberikan peringatan tegas kepada partai politik (parpol) dan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu melarang parpol melakukan kampanye di tempat terlarang.

Sedangkan ASN wajib netral dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk mengampayekan calon.

Diketahui, Pemilu 2024 bakal digelar 14 Februari 2024. Artinya, hari ini, tepat tersisa waktu satu tahun menjelang pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu. 

"Parpol tidak boleh melakukan aktivitas politik di tempat dilarang. Misalnya tempat ibadah, sarana pendidikan. Kemudian penggunaan fasilitas pemerintah daerah," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi seusai Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Jelang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).

Tidak hanya kegiatan politik di ruang-ruang yang dilarang, Bawaslu Jabar juga mengingatkan kepada parpol agar melakukan kampanye politik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPD Golkar Jabar Minta Kader Kompak, Hindari Politik Kanibalisme Antarcaleg

57 tahun lalu

Jabar Galang Kalangan Pesantren Perangi Bahaya Hoaks yang Beredar di Medsos

57 tahun lalu

Keripik Jengkol dan Rengginang Produk UMKM Jabar Diekspor ke Timur Tengah

57 tahun lalu

Pemilu 2024 Diprediksi Bergeser ke Basis Digital, Jabar Waspadai Ancaman Konflik

57 tahun lalu

Pelaku Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sempat Kabur ke Jabar dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal