"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol Covid-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol," paparnya.
"Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol Covid-19," sambung Abdullah.
Jika KPU tetap mengizinkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, Abdullah khawatir penyelenggara akan kesulitan mengontrol peserta kampanye. Dia pun mengaku, kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.
"Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi," katanya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.