"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Iptu Amirudin Latif.
Kapolsek Banjarwangi menuturkan, aksi SY bermula saat dia diterima bekerja oleh korban, pemiik tempat usaha depot air di Bandung. Pelapor dalam laporannya, SY ini baru bekerja selama 10 hari dan tinggal di tempat kerjanya tersebut. "Setiap hari depot air tersebut ditempati SY," tutur Kapolsek Banjarwangi.
Pencaruian terjadi, kata Iptu Amirudin Latif, saat korban hendak menghadiri acara pengajian ke daerah sekitar tempat usaha dan menyimpan motor di depot air. Saat akan pergi, pelaku SY meminta korban tidak membawa kunci motor dengan alasan akan digunakan untuk mengantar air ke pelanggan.
"Sepulang dari pengajian, korban mendapati depot air tutup. Motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ucap Iptu Amirudin Latif.
Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. Korban membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya. Akibat perbuatannya, SY terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ujar Kapolsek Banjarwangi.