Dari sejumlah kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan bungkus rokok hasil curat, enam unit sepeda motor berbagai jenis, sebilah pisau dan golok, dan uang tunai Rp116.000.
Menurut Ulung, aksi yang dilakukan para tersangka ini termasuk ke dalam perbuatan keji. Mereka melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19, di mana banyak warga terdampak secara ekonomi.
"Kita akan proses berdasarkan kasus masing-masing, ini merupakan kejadian keji di tengah pandemi Covid-19," kata dia.