"Kalau konsumen makan misalnya Rp100 ribu pasti kena pajak 10% jadi Rp110 ribu. Itu adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP, kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Mengacu kepada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Mencakup fasilitas penyedia makanan dan minuman seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan lain-lain.
Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya oleh kabupaten dan kota. "Makanya saya mendorong Pemda KBB memasang software yang bisa melacak nilai transaksi semua restoran atau tempat usaha agar para WP tidak bisa berbohong akan kewajibannya," ujar Sundaya.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB Hasanudin, menargetkan sebanyak 200 hotel dan restoran bisa dipasangi alat perekam transaksi secara online.
Sistem ini memungkinkan pelaporan secara real time setiap transaksi yang dilakukan termasuk besaran nominal pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.
Alat perekam transaksi online ini software-nya masuk diperangkat mesin kasir. Jadi setiap transaksi pasti akan terekam dan di setiap tempat bisa saja terpasang lebih dari satu, tergantung ada berapa titik kasir pembayaran di lokasi tersebut.
"Penerapan aplikasi ini harus, tidak ada alasan WP menolak program ini, kalau mereka menolak itu patut dicurigai," kata Kepala Bapenda KBB.