Banyak Pedagang di Cimahi Ngaku Tidak Tahu Jual Rokok Ilegal Langgar Hukum

Adi Haryanto
Petugas menunjukkan rokok ilegal. (FOTO: DOK).

CIMAHI, iNews.id -Rokok ilegal masih banyak beredar di Kota Cimahi. Para pedagang mengaku tidak tahu mengedarkan dan menjual rokok ilegal melanggar hukum.

Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan disanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi teguran tertulis. Tapi jika ketahuan menjual lagi, akan naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Jumat (12/5/2023).

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi yang terus dilakukan ternyata mengurangi peredaran dan penjualan di masyarakat. 

"Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan karena jelas merugikan negara. Tapi memang butuh waktu karena meski ditertibkan masih tetap ada temuan," ujar Ranto Sitanggang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Niat Jemur Pakaian, Warga Lihat Mayat Pria Ngambang di Sungai Cisangkan Cimahi

57 tahun lalu

Cimahi Diminati Investor Dalam Negeri, Realisasi PMDN 2022 Tembus Rp1,2 Triliun

57 tahun lalu

Pemkot Cimahi Terkendala Masalah Ini untuk Atasi Kawasan Kumuh 151,45 Hektare

57 tahun lalu

Kawasan Kumuh Kota Cimahi Segera Dibenahi, Fokus di 4 Kelurahan Ini

57 tahun lalu

Banjir 1 Meter Terjang Cimahi , Ujian Sekolah Tertunda usai Kelas Terendam Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal