Bang Jago di Bandung Kulon Ngaku 2 Kali Peras Perusahaan, Terancam 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Agung Kurniawan, bang jago yang memeras PT Sunrise Abadi di Bandung Kulon. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Saat itu pelaku sempat ditahan oleh sekuriti kantor agar tidak masuk ke dalam kantor sehubungan takut menggangu aktivitas," tutur Kapolsek Bandung Kulon.

Pelaku Agung Kunriawan tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari balik baju. Agung Kurniawan mengancam sekuriti dengan golok dan memecahkan kaca pos satpam serta kaca truk yang terparkir di depan kantor. 

"Akibat kejadian itu, PT Sunrise Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta. Beruntung tidak ada korban luka dalam peristiwa ini," tutur Kapolsek Bandung Kulon.

Akibat perbuatannya, kata AKP Asep Taryana, pelaku Agung Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 406 KUHPPidana. "Pelaku teranca hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap AKP Udin Taryana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Gadis Cantik Anjani Bee di Bandung, 3 Tahun Belum Terungkap

57 tahun lalu

43 Haji asal Jabar Meninggal di Tanah Suci Makkah, Paling Banyak dari Bandung

57 tahun lalu

Fornas VII 2023 Dibuka, Bupati Dadang: Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata Bandung

57 tahun lalu

Minta Jatah Preman, Bang Jago Ngamuk Pakai Golok di Bandung Kulon, Kakinya Ditembak Polisi

57 tahun lalu

7 Kategori Kontes Ikan Cupang Hias HUT Bhayangkara di Bandung, Crowntail hingga Halfmoon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal