"Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujang Otong.
Kasatres Narkoba Polres Kuningan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," tutur Kasatres Narkoba Polres Kuningan.