Bandar Besar Obat Keras di Indramayu Ditangkap, 211.500 Pil Memabukkan Disita

Antara
Polres Indramayu menangkap bandar besar obat terlarang dan tujuh pengedar. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Agus Casdika, tersangka bandar besar obat keras di Kabupaten Indramayu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 211.500 pil memabukkan.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 211.500 butir, dari bandar berinisial AC (Agus Casdika)," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/9/2021).

AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, tersangka Agus Casdika merupakan bandar besar obat terlarang, warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Omzet pelaku setiap kali bertransaksi mencapai ratusan juta.

Tersangka Agus Casdika, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar yang berinisial AP. Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti obat keras sebanyak 2.200 butir.

Setelah diinterogasi, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, tersangka AP mengaku obat keras tersebut didapatkan dari bandar, Agus Casdika.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal