“Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,” ujar Kompol Anton, Senin (24/11/2025).
Selain luka pada kepala, lebam juga ditemukan pada tangan, kaki, serta area dada. Hasil ini sekaligus membantah klaim awal keluarga pelaku tersangka bahwa Pian meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Penyidik menyatakan ibu tiri korban sudah diamankan Unit PPA Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Pian sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11/2025) setelah disebut mengalami kecelakaan dalam rumah. Namun pada Sabtu (22/11/2025), balita malang itu dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka.
Kasus balita tewas ini ditangani jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, yang terus menggali keterangan saksi dan barang bukti demi mengungkap detail lengkap kekerasan yang dialami Raditya Allibyan Fauzan.