Balas Dendam, Motif 5 Pelaku Bantai Korban Remon di Griya Bandung Indah

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro saat ekspos kasus. (Foto/Humas Polresta Bandung)

"Kami seimbang ya. Karena ini balas membalas, sehingga kami lakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe.

Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remon Korban Pengeroyokan di Bandung Belum Bisa Diminta Keterangan

57 tahun lalu

Ini Nama-nama Pelaku Pengeroyokan Sadis di Griya Bandung Indah

57 tahun lalu

Pengeroyokan Sadis di Griya Bandung Indah, Kapolresta: Pelaku Telah Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video 4 Pemuda Barbar Bacoki 1 Pria di Griya Bandung Indah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal