b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non-ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
3. Saat pengaturan WFH, kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif, serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.
4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan non-ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.
5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).