Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masih Zona Merah, Pemkot Bandung Pastikan Bakal Perketat Pengawasan 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Temukan 70 Pelanggaran di Bandung Raya, Sanksi Bisa Denda 50 Juta hingga Kurungan

Minggu, 27 Juni 2021 - 18:13:00 WIB
Satgas Temukan 70 Pelanggaran di Bandung Raya, Sanksi Bisa Denda 50 Juta hingga Kurungan
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung menutup Jalan Asia Afrika-Tamblong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar menemukan 70 pelanggaran selama digelarnya operasi yustisi selama tiga hari sejak Jumat (27/6/2021). Mereka yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi administratif, denda, hingga kurungan. 

"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).

Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.

Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut