Badan Geologi Sebut Penggunaan Air Tanah Perlu Izin untuk 100 Meter Kubik per Bulan

Arif Budianto
Penggunaan air tanah perlu izin untuk kapasitas 100 meter kubik per bulan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Badan Geologi menyebutkan izin penggunaan air tanah hanya diberlakukan bagi perorangan atau kelompok dengan kapasitas lebih dari 100 meter kubik per bulan. Perizinan tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid, Senin (30/10/2023). 

Dia menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). 

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Ungkap Hampir 80 Persen Kabupaten Kota di Pulau Jawa Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Gawat! Peralatan Pemantau Gunung Semeru Dicuri, Pengawasan Aktivitas Vulkanis Terganggu

57 tahun lalu

Air Bersih Mengalir di Sikka, Program Perindo Alirkan Harapan dan Ekonomi Warga

57 tahun lalu

Gunung Slamet Berpotensi Erupsi Tiba-Tiba, Warga 5 Kabupaten Diminta Waspada

57 tahun lalu

Gunung Slamet Diguncang 541 Gempa Embusan, Pendaki Dilarang Naik ke Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal