Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Slamet Diguncang 541 Gempa Embusan, Pendaki Dilarang Naik ke Puncak
Advertisement . Scroll to see content

Gunung Slamet Berpotensi Erupsi Tiba-Tiba, Warga 5 Kabupaten Diminta Waspada

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:41:00 WIB
Gunung Slamet Berpotensi Erupsi Tiba-Tiba, Warga 5 Kabupaten Diminta Waspada
Aktivitas vulkanik Gunung Slamet terus meningkat dan berpotensi erupsi tiba-tiba. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Geologi meminta warga meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatkan aktivitas Gunung Slamet dalam sepekan terakhir. Gunung yang berada di perbatasan lima kabupaten di Jawa Tengah itu, berpotensi erupsi tiba-tiba.

Data Badan Geologi, sejak 16 hingga 28 Maret 2026, gunung berketinggian 3.432 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu diguncang 541 kali gempa embusan. Terkait peningkatan aktivitas vulkanik tersebut, Badan geologi melarang aktivitas pendakian di radius 2 kilometer (km) dari puncak kawah.

“Data kegempaan periode tanggal 16-28 Maret 2026, yaitu terekam 541 kali Gempa Hembusan, 421 kali Gempa Low Frequency, 1 kali Gempa Vulkanik Dalam, 7 kali Gempa Tektonik Jauh, Tremor Menerus dengan amplitudo 1 mm, dominan 0.5 mm,” ungkap Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026). 

Lana pun mengatakan, kejadian gempa frekuensi rendah di Gunung Slamet terekam secara fluktuatif. Tercatat, sejak 22 Maret 2026, aktivitas ini menunjukkan peningkatan, yang kemudian rekaman menjadi semakin tegas dan menerus sejak tanggal 27 Maret 2026 hingga saat ini.  

“Gempa-gempa berfrekuensi rendah ini terekam secara teratur dengan amplitudo dan durasi yang relatif seragam, berasosiasi dengan adanya peningkatan aktivitas gas magmatik,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut