Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Adi Haryanto
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)

"Itu adalah ranah parpol, sementara kami hanya mengacu pada aturan yang ada. Sebab parpol boleh melakukan penggantian nomor urut, gambar atau logo, dan segala macam," ujar Adie Saputro. 

Dalam dokumen itu, tutur Ketua KPU KBB, ditemukan ada yang kurang sesuai ketentuan. Karena itu, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya. 

Untuk prosesnya, tetap seperti pengajuan awal, harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari parpol masing-masing.

Begitupun apabila ada permasalahan di internal parpol, KPU tidak bisa campur tangan atau memihak pada pihak tertentu. 

Apapun nanti ada permasalahan di tingkat internal masing-masing parpol, itu tetap menjadi kewenangan di parpol.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan

57 tahun lalu

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Cimahi dan KBB, Pedagang Diultimatum

57 tahun lalu

392 Calhaj Kloter 1 KBB Diberangkatkan dari Pusdikav Padalarang

57 tahun lalu

Dilaporkan ke KPK oleh P4KBB, Bupati KBB Hengki Kurniawan: Siap Menjelaskan

57 tahun lalu

Cikalongwetan KBB Rawan Tawuran, Sering Terjadi Gesekan dengan Pelajar Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal