Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Adi Haryanto
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos verifikasi karena tak memenuhi syarat, bisa diganti. Partai politik (parpol) bisa mengajukan nama baru untuk mengganti bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adie Saputro mengatakan, telah menerima pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, total 822 orang. 

Saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg yang telah masuk. "Kalau ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik dapat mengajukan calon pengganti dan diajukan ke KPU," kata Ketua KPU KBB, Sabtu (27/5/2023).

Adie Saputro menyatakan, persyaratan yang dimaksud terkait penggantian Bacaleg yang mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Jika dikemudian hari ada aksi protes dari bacaleg yang posisinya diganti, itu bukan ranah KPU untuk menjawab.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan

57 tahun lalu

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Cimahi dan KBB, Pedagang Diultimatum

57 tahun lalu

392 Calhaj Kloter 1 KBB Diberangkatkan dari Pusdikav Padalarang

57 tahun lalu

Dilaporkan ke KPK oleh P4KBB, Bupati KBB Hengki Kurniawan: Siap Menjelaskan

57 tahun lalu

Cikalongwetan KBB Rawan Tawuran, Sering Terjadi Gesekan dengan Pelajar Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal