Ayah Tiri di Warudoyong Sukabumi Siksa Balita Usia 3 Tahun, Alasannya Bikin Geram

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menginterogasi tersangka MBF. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka MBF, dijerat dengan Paasal 76c jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MBF terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Selain itu, pelaku MBF juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Sementara itu, tersangka MBF beralasan panik melihat darah istrinya ketika sedang berada di kamar mandi.  "Saat itu saya panik melihat istri saya sedang keguguran, lalu istri saya menyuruh membawa keluar anak saya agar tidak melihat darah. Namun karena anak saya tidak mau berhenti menangis, lalu saya panik hingga menampar dan membentak," kilah MBF.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis

57 tahun lalu

Toko Sembako di Sukabumi Hangus Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

57 tahun lalu

Video Jelang Imlek, Klenteng Vihara Widhi Sakti Sukabumi Berbenah

57 tahun lalu

Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 2 Meter di Warudoyong Sukabumi

57 tahun lalu

Siksa Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal