Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Niko, aksi tersebut memang sudah direncanakan. Penyebabnya, pelaku berinisial RC yang merupakan anak dari BB merasa tersinggung dengan ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.