Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung selama 5 Tahun hingga Melahirkan di Garut

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat berikan keterangan pers kasus dugaan persetubuhan dengan tersangka ayah kandung korban. (Foto: iNews/Ii Solihin)

“Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Dia melakukannya berulang-ulang di dalam rumah hingga korban melahirkan bayi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 junco Pasal 64 karena dilakukan berulang kali dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami juga menambahkan sepertiga masa tahanan karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah korban,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal