Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Agus Warsudi
Polres Sumedang mengungkap kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya. (Foto: iNews)

"Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," tutur Kapolres.

AKBP Sandityo menegaskan, Polres Sumedang berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui ada tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” ucap AKBP Sandityo.

Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat. Sehingga, tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkosa Remaja Perempuan, Pria di Way Kanan Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Mantan Istri

57 tahun lalu

Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Warga Tangkap Majikan Pemilik Toko Baju Perkosa Pekerja Anak di Asahan

57 tahun lalu

Begal Pelindas Mahasiswi Unpad di Sumedang Ditangkap, Polisi Sita Jarum Suntik

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Pikap Tabrak Truk di Tol Cisumdawu Sumedang, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal