Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota

Adi Haryanto
Para tersangka kasus narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

"Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya.

Salah seorang tersangka ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan. Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya. Dirinya biasanya menjual barang ke pelanggannya yang memesan secara online. 

"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi gak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Gondol 2 Motor di Bandarlampung, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

DBD Jadi Ancaman Serius Kota Cimahi di Masa Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Viral Pemotor Masuk Tol Pasir Koja Bandung, Melaju di Jalur Kanan hingga Menyalip

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal